« Home | Promosi Kasek Tak Lagi melalui Bupati » | Tes Kasek SD Kab. Boyolali Jadi Acuan Jateng » 

Tuesday, January 03, 2006 

Kepsek Prihatin dengan Seleksi Kinerja

PEMALANG - Sejumlah kepala sekolah (kepsek) merasa prihatin dengan pelaksanaan seleksi kinerja mereka. Sebab, bila kinerja mereka tidak baik maka tidak bisa memperpanjang masa jabatannya dan kembali menjadi pegawai atau guru biasa. Hal itu tentu saja membawa pengaruh mental.
Penilaian kinerja itu kemarin sudah dimulai. Diikuti 1.139 peserta dari pendidik dan kepsek. Seleksi dilaksanakan selama tiga hari bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Jateng.
Seleksi untuk formasi kepala TK dan SD dilakukan di Gedung Kridanggo dan seleksi untuk kepala SMP, SMA dan SMK di Gedung Serbaguna.
Kasubag Pengembangan Bagian Kepegawaian Johan Kusuma SH mengemukakan, jumlah formasi kepala TK, SD, SMP, SMA, dan SMK negeri hingga 2009 adalah 456 lowongan.
Menurut keterangannya, seleksi kepsek itu tak perlu membuat prihatin mereka yang kini masih menjabat. Sebab, mereka masih bisa diangkat lagi jika memenuhi persyaratan kelayakan.
Masa jabatan kepsek diatur setiap periode empat tahun.
"Setiap tahun diadakan penilaian kinerja. Jika dalam satu masa tugas nilainya baik, bisa diperpanjang selama empat tahun pada periode berikutnya. Namun jika nilainya cukup, tidak bisa diperpanjang," ujarnya, kemarin.
Yang sudah menjabat delapan tahun, untuk melanjutkan jabatan pada periode empat tahun berikutnya harus memiliki kinerja dengan nilai istimewa. Bila nilainya tidak istimewa maka tidak bisa meneruskan jabatan.
Pola penilaian kinerja seperti itu diatur dalam Peraturan Bupati (PB) Nomor 13/2005 tentang Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah dan PB Nomor 14/2005 tentang Penilaian Kinerja Kepala Sekolah.
Sementara itu, kerja sama LPMP sebagai lembaga penguji kinerja dengan Pemkab dilakukan melalui nota kesepahaman yang ditandatangani pada 24 Desember.
Tidak Jelas
Menurut keterangan Bupati HM Machroes SH, dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut berkaitan dengan telah ditetapkan UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, pihaknya berinisiatif menyusun rancangan peraturan.
Penetapan PB Nomor 13/2005 merupakan urgensi yang harus segera dilakukan.
Dengan pertimbangan, Keputusan Bupati Nomor 821.2/775.A/2001 setelah memasuki usia empat tahun sudah tidak dapat berlaku lagi. Sebab, sejak ditetapkan keputusan bupati tersebut belum pernah dilakukan penilaian kinerja kepsek setiap tahun.
Hal itu berimplikasi pada ketidakjelasan penghitungan masa tugas kepsek. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan pengategorian masa tugas ke dalam masa tugas pertama atau masa tugas perpanjangan. (sf-52j)

About me

  • I'm Lembaga Penjaminan Mutu
  • From Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
  • Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan
My profile
Powered by LPMP
and Abimanyu