LPMP adalah unit pelaksana teknis (UPT) pusat yang di tempatkan di tiap provinsi dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang dikoordinasikan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan. LPMP memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah di tiap provinsi untuk mencapai standar mutu pendidikan nasional.
Thursday, May 04, 2017
Pindah Alamat
untuk mempermudah blog lpmp.blogspot.com dan lpmp.wordpress.com pindah ke www.lpmp.net